Nasional

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu 12 April

Sidang putusan atas banding Ferdy Sambo dan terdakwa lain di kasus pembuhunan Brigadir akan digelar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara terbuka besok, Rabu (12/4/2023).

Terdakwa lain yang juga akan menerima vonis banding besok adalah istri Fery Sambo, yaitu Putri Candrawathi, serta mantan anak buah Sambo, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

Lokasi kejadian di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, Sambo sedang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding,” jelas pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Binsar mengatakan vonis akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan disiarkan langsung di televisi nasional.

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tambahnya, telah menyediakan TV Pool atau satu stasiun televisi yang dapat disiarkan bersama, sehingga siang dapat diakses publik.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Kasus Pembuhunan Brigadir J Jerat 4 Tersangka

Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat empat terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bui 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hanya divonis satu tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Menurut Majelis Hakim, putusan terhadap Bharada E mempertimbangkan dirinya yang menjadi justice collaborator.

Untuk vonis yang telah diterimanya, Richard Eliezer tidak mengajukan banding, seperti tiga terdakawa lain.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Produk Indonesia Banjiri Festival Musim Semi di ​Turki

Sejumlah produk andalan Indonesia membanjiri acara festival musim semi di kampus OSTIM Technical University di…

51 mins ago

Menlu RI Lantik 14 Pejabat RI di Luar Negeri

Menteri Luar Negeri Republik Retno Marsudi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 14 pejabat Indonesia…

2 hours ago

Penyebar Kelakuan Oknum Dishub Yang Memalak, Kini Dilaporkan

Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…

3 hours ago

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

5 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

6 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

6 hours ago