Polhukam

Sidang Putusan Hukuman Mati Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis atas tuntutan hukuman mati kasus penyalahgunaan narkotika Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, hari ini, Selasa (9/5/2023).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), sidang akan mulai berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan Agenda Putusan.

Namun, berdasarkan pantauan hingga berita ini diturunkan pukul 09.20 WIB, Majelis Hakim belum ada di dalam ruang sidang.

Sedangkan, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sudah berada di ruangan bersama Jaksa Penuntut Umum.

Teddy Minahasa juga tampak berada di ruang sidang duduk di sebelah kuasa hukumnya mengenakan kemeja batik corak warna dominan hijau.

Sementara itu, sebelumnya, Sidang Tuntutan Umum telah digelar tanggal 30 Maret lalu.

Dalam sidang itu, Jaksa menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa karena dinilai bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” jelas Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang itu.

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk Dody dan Linda, diyakini menjadi inisiasi Teddy.

Barang Bukti Digelapkan

Barang bukti sabu digelapkan untuk dijual dengan melibatkan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Penjualan dilakukan melalui Linda Pujiastuti.

Kasus ini juga sempat mendatangkan saksi Syamsul Ma’arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa menduga dan meyakini nahwa Teddy, Dody dan Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu ini..

Dody diyakini telah menerima uang setara Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg dalam bentuk mata uang asing.

Sedangka, Teddy diyakini melindungi peredaran gelap narkoba dengan menyalahgunakan jabatanya sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

10 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

12 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

13 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

13 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

14 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

14 hours ago