Home » Siti Kurmeisa, TKI yang Viral Minta Dipulangkan Kini dalam Lindungan KBRI Riyadh

Siti Kurmeisa, TKI yang Viral Minta Dipulangkan Kini dalam Lindungan KBRI Riyadh

Penempatan PMI ke 19 Negara Timur Tengah Masih Dilarang

by Junita Ariani
2 minutes read
PMI

ESENSI.TV - JAKARTA

Siti Kurmeisa, pekerja migran Indonesia (PMI) kini telah aman bersama pemerintah.

Kementerian Tenagakerjaan dan KBRI Riyadh telah memberikan perlindungan kepada TKI yang sempat viral di media sosial tersebut.

Siti Kurmeisa viral di media sosial dalam tautan Twitter Menko Polhukam Mahfud MD.

Siti Kurmeisa menangis minta dipulangkan dari Arab Saudi karena tidak diperlakukan baik oleh majikannya.

Viralnya video tersebut, membuat pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat.

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi.

“Setelah mendapatkan video tersebut kami langsung berkoordinasi dan melakukan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait,” kata Suhartono dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023) di Jakarta.

Dalam video tersebut, kata dia, belum diketahui nama dan daerah asalnya TKI tersebut serta tempat/negara PMI bekerja.

“Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut,” kata Suhartono.

Berdasarkan info yang dihimpun, kata dia, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

Ia  ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022.

Baca Juga  Viral, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo, Ini Penjelasan Kemenag

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh, Suseno Hadi, per Sabtu (28/1/2023), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan.

“Untuk selanjutnya akan dimintai keterangan,” jelasnya.

Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan, juga meminta Atnaker KBR di Riyadh mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa.

Hal itu untuk mengetahui siapa pelaku penempatannya.

“Kami  akan mengawal atau memonitor permasalahan ini,” jelasnya.

Masih Dilarang

Hingga saat ini kata Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang.

Pelarangan ini sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.

Karena itu, Suhartono mengimbau agar masyarakat berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri.

Apalagi yang  terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

Dan, untuk  mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural kata dia, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat.

“Atau bisa juga melalui layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” tutup Suharyono. *

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life