Nasional

Soal Dugaan TPPU Rp349 T, Supriansa: Hanya Nominal Kecil yang Sudah Diproses Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan alasan sebagian besar dugaan TPPU oleh PPATK tahun 2009 hingga 2023 belum ditindaklanjuti APH.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan dalam rekapitulasi PPATK, diketahui bahwa temuan dengan nominal kecil  telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

“Sedangkan, temuan yang nilai nominalnya besar masih belum ada tindak lanjutnya,” jelas Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia menanyakan apa yang menjadi kendala, sehingga dugaan TPPU itu tidak diproses oleh APH. Padahal, ada dugaan yang telah disampaikan oleh PPAT sejak 14 tahun lalu.

“Apa kendala yang dihadapi oleh APH kita. Lebih banyak yang belum ditindaklanjuti daripada ditindaklanjuti. Siapa sebenarnya yang mesti bertanggung jawab? Kenapa mesti berlarut-larut, dari tahun 2009 sampai pada 2023,” sambungnya.

Raker dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hadir juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Raker khusus membahas soal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun.

Kemenkeu Penyidik Tindak Pidana Asal

Dugaan TPPU melibatkan Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal karena transaksi itu sebagian  besar  besar terkait tupoksi Kementerian Keuangan, yaitu kasus ekspor dan impor, serta kasus perpajakan.

Supriansa menjelaskan dirinya mencoba menyandingkan rekapitulasi surat yang telah disampaikan oleh Sri Mulyani antara tahun 2009-2023.

“Maka ada nomor 1 sampai nomor 15 di sini (rekap surat PPATK 2009-2023) di mana pada poin-poin ini, saya memulai tahun 2009 ada enam surat yang belum ada tindak lanjut dari APH-nya,” ujarnya.

“Saya masuk pada di nomor 6 (bahwa) Rp55 triliun ini jumlah yang sangat besar tetapi ditindaklanjuti oleh aparat kita belum ada laporannya di sini,” jelasnya lagi.

“Kemudian yang lebih besar dari itu adalah pada tahun 2020, Rp199 triliun menurut laporan yang kami terima pada kesempatan ini belum ada ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum kita,” sambungnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Sinopsis Film Vina: Upaya Mendorong Penegakan Hukum Secara Benar

Film Vina: Sebelum 7 Hari memberikan nuansa positif atas upaya penegakan hukum secara benar. Film…

15 mins ago

Dorong Ekonomi Hijau, Kementerian Investasi Hibahkan Tiga Bus Listrik ke UGM

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghibahkan tiga unit bus listrik kepada Universitas Gadjah Mada…

9 hours ago

Presiden Jokowi Restui Perpanjang Ekspor Tembaga Freeport

PEMERINTAH bakal memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), setelah berakhir pada akhir…

10 hours ago

Dosen UGM Ini Kembangkan Alat Skrining Gizi Cegah Malnutrisi Pasien Rumah Sakit

Peneliti UGM kembangkan alat skrining gizi untuk pasien di rumah sakit, karena kondisi ini  masih…

11 hours ago

Kereta Whoosh Sediakan 28.000 Kursi per Hari Selama Libur Panjang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyediakan 28.000 tempat duduk kereta cepat Whoosh setiap harinya…

11 hours ago

Survei Populix Ternyata Cuti Melahirkan Mempengaruhi Pilihan Tempat Kerja

MAYORITAS pekerja atau sekitar 91 persen mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan…

12 hours ago