Home » Rp249 T Bukan Korupsi di Kemenkeu, Tetapi Terkait Tupoksi Kemenkeu di Ekspor-Impor dan Pajak

Rp249 T Bukan Korupsi di Kemenkeu, Tetapi Terkait Tupoksi Kemenkeu di Ekspor-Impor dan Pajak

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan PPATK Rp349 triliun, bukan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan nominal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPI) senilai Rp349 triliun oleh PPATK, terkait dengan Tupoksi Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, terangnya, Kemenkeu bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang sebagian kasusnya berasal dari kasus bea ekspor impor dan kasus perpajakan.

“Nominal Rp349 triliun tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan,” jelas Sahroni, seperti di lansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/4/2023).

“Namun, terkait dengan Tupoksi Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan,” sambungnya.

Dia mengatakan ada empat alasan pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

RDPU bersamaan dengan Rapat Kerja dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemenkeu Penyidik Tindak Pidana Asal

Dia mengatakan keempat alasan ini merupakan hasil pembahasan Raker dengan PPATK pada 21 Maret 2023 lalu.

Baca Juga  SMV Kemenkeu Benahi 22 Rumah Kumuh Warga Jadi Layak Huni

Ini dia empat alasannya, seperti di lansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/4/2023) malam,

Pertama, nominal pengungkapan Rp349.874.187.502.987, bukan tindak pidana yang dilakukan oleh/di Kementerian Keuangan,

Tetapi, terkait dengan Tupoksi Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan .

Kedua, Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya.

Ketiga, Terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya, sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan.

Keempat, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan, sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus.

“Raker kemudian memutuskan bahwa rapat akan dilanjutkan pada hari ini tanggal 11 April 2023,” jelasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life