Home » Sudah Bayar Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum dan Siapa Yang Berhak Menerimanya

Sudah Bayar Zakat Fitrah? Ini Pengertian, Hukum dan Siapa Yang Berhak Menerimanya

by Administrator Esensi
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang. 

Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan yang sudah dewasa maupun anak-anak. 

Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadhan dan awal jatuhnya satu Syawal. 

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Besaran Bayar Zakat Fitrah

Menurut Hadits Nabi Saw, yang artinya:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga  Inovasi Rumah PELITA Semarang Mampu Turunkan Angka Stunting 1.14%,

Hadis di atas dirumuskan,  bahwa makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok (beras/gandum/jagung dan lainnya). Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg beras.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Adapun orang yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah: 

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8.  Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Editor : Firda Nursyafira

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life