Sultan Ibrahim Iskandar menggantikan Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah dari negara bagian Pahang sebagai Raja Malaysia. Ini terjadi setelah Sultan Ibrahim Iskandar menjadi Raja ke-17 Malaysia sejak kemerdekaan dari Inggris pada 1957. Sultan Ibrahim Iskandar menjadi Sultan Johor pertama yang dilantik menjadi Raja Malaysia dalam 39 tahun terakhir. Terakhir kali Sultan Johor menjadi Raja Malaysia pada 1984-1989 saat ayahnya, Sultan Iskandar, naik takhta.
Mekanisme pergantian Raja Malaysia
Malaysia adalah monarki parlementer dengan tradisi unik dalam pergantian kepala negara. Raja Malaysia atau “Yang Dipertuan Agong” berganti setiap lima tahun dari salah satu sultan dari sembilan kerajaan di Negeri Jiran. Dilansir dari BBC, kebijakan ini diterapkan sejak Malaysia merdeka pada 1957. Malaysia memiliki 13 negara bagian, masing-masing dengan kursi di Majelis Raja-Raja. Majelis ini terdiri dari sembilan sultan dan gubernur dari empat negara bagian tanpa kerajaan. Sembilan sultan berhak memilih Raja Malaysia setiap lima tahun. Pemilihan dilakukan dengan memberikan suara secara anonim oleh sembilan sultan. Seorang sultan harus mendapat lima suara untuk menjadi Raja Malaysia. Jika tidak, pemilihan diulang.
Peran Raja Malaysia bersifat seremonial, namun memiliki tanggung jawab penting dalam menunjuk perdana menteri, pemimpin Islam, dan panglima angkatan bersenjata. Raja Malaysia juga bisa memberikan pengampunan, seperti yang dilakukan Sultan Muhammad V kepada Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. Peran Raja Malaysia dihormati, terutama di kalangan Muslim Melayu, karena dianggap menjunjung tradisi Melayu dan Islam. Kritik yang dianggap menghina Raja Malaysia bisa berujung pada hukuman.
Sumber: Kompas.com
Editor: Dimas Adi Putra
#beritaviral
#beritaterkini