Polhukam

Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri Hari ini

Organisasi Polri Tingkat Pusat (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia) atau Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023).

Sidang kode etik digelar, dua pekan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Setelah putusan itu, Kompolnas mendesak Mabes Polri segera menggelar sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi terberat kepada Teddy.

“Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy,” jelasnya, belum lama ini.

Dia menilai perbuatan Teddy melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencoreng nama Polri.

Sehingga, perlu diberikan sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera dan membersihkan citra Polri di masyarakat.

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Teddy Minahasa lebih ringan dibandingkan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Polri ini hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.

Ironisnya sabu yang dijual berasal dari barang bukti sitaan, sebagaimana dakwaan JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, antara lain dia tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Mantan perwira tinggi Polri ini melakukan perbuatan tercela dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik

Merusak nama baik institusi Polri, serta mengkhianati perintah Presiden dan gerakan bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu melibatkan sejumlah oknum, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan penjual Linda Pujiastuti.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

3 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

3 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

3 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

3 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

4 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

5 hours ago