Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengkoordinasikan penanganan kasus dugaan pemotongan gaji guru di Kabupaten Lombok Barat. Polda NTB melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkait dengan adanya koordinasi tersebut Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, peran tersangka dalam proses penyidikan ini belum terungkap. Penanganan pun masih berproses dalam agenda pemeriksaan saksi.
“Keterangan dari saksi ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Pemotongan Gaji Terjadi Pada 100 Guru
Pemotongan gaji guru tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat dari Disdibud Lombok Barat. Ada sekitar 100 guru yang menjadi korban. Gaji tersebut dipotong 500 ribu per/orang.
Pihak kepolisian yang menyelidiki ini mengatakan, hal ini tidak mendasar pada peraturan pemerintah. Ada dugaan pemotongan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dari oknum pejabat tersebut.
Indikasi Perbuatan Melawan Hukum
Adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) demikian menjadi dasar Polda NTB meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan melihat indikasi tindakan melawan hukum demikian, polda NTB pun meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Editor : Firda Nursyafira / Addinda Zen