Home » Terungkap, 9 Nama Pejabat Kemenkeu Dalam Pusaran Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Terungkap, 9 Nama Pejabat Kemenkeu Dalam Pusaran Transaksi Mencurigakan Rp349 T

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Indonesia dan ADB perkuat kerja sama untuk perekonomian yang berkelanjutan

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Keuangan mengumumkan nama 9 pejabat dan eks pejabat Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp349 triliun.

Daftar nama ini bagian dari 16 nama dalam 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 16 nama itu, berasal dari konsultan, ASN di Pemerintah Daerah, anggota DPR, pejabat perusahaan swasta, 9 pegawai dan eks pegawai Kemenkeu.

“Dari 16 nama yang disebutkan, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu. Sembilan orang merupakan pegawai dan mantan pegawai Kemenkeu,” tulis Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berikut Daftar namanya dan statusnya per hari ini.

1. Adhi Pramono

Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Andhi Pramono diduga memiliki transaksi mencurigakan senilai Rp60,16 miliar.

“Adhi Purbomo saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka atas perkara tersebut,” jelasnya, dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, awal pekan ini.

2. Wawan Ridwan

Wawan Ridwan, eksp Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Divonis melalui Putusan Kasasi Tahun 2023, dibui 9 Tahun dan Denda Rp200 juta dan uang Pengganti Rp2,37 miliar.

3. Eddi Setiadi

Eddi Setiadi, eks Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung

Pada Juli 2010, Eddi Setiadi divonis 6,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi menerima uang suap.

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Edy Rahmayadi Minta OPD Kebut Target RPJMD

Suap diterima dari Bank Jabar-Banten untuk merekayasa laporan pajak, yaitu mengurangi nilai pajak yang harus dibayar.

4. Yul Dirga

Yul Dirga, eks Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, telah divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 juta melalui Putusan Kasasi Tahun 2021.

Dia juga diharuskan membayar Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50 juta.

5. Istadi Prahastanto

Istadi Prahastanto, eks Pegawai Bea Cukai, dalam proses penyidikan

6. Heru Sumarwanto

Heru Sumarwanto, eks Pegawai Bea Cukai, dalam proses penyidikan

7. Hadi Sutrisno

Hadi Sutrisno, eks Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, telah divonis melalui Putusan Banding Tahun 2020, penjara 6 Tahun dan Denda Rp200 juta.

8. Yulmanizar

Yulmanizar, eks Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi

9. Alfred Simanjuntak

Alfred Simanjuntak, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dia divonis Putusan Kasasi Tahun 2023 penjara 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta, membayar Uang Pengganti Rp8,23 miliar.

Lebih jauh, Prastowo mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti hasil temuan tersebut di bawah supervisi Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU di bawah Kemenko Polhukam.

Dia memastikan semua proses yang dijalankan akan dilakukan secara terukur, objektif dan transparan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life