Ekonomi

Uni Eropa Larang Ekspor Kertas Bekas, Indonesia Lakukan Ini

Uni Eropa (UE) mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan atau larangan ekspor limbah non-B3 termasuk kertas bekas. Hal ini sesuai dengan Proposal European Union Waste Shipment Regulation (EUWSR).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan itu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/4/2023), di Jakarta.

Guna mengatasi hal tersebut, delegasi Indonesia telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan likeminded countries, Komisi UE dan Parlemen UE.

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), KBRI Brussels dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).

Pertemuan dengan likeminded countries untuk meningkatkan kesadaran negara pengimpor limbah dari UE. Di antaranya Turki, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Mesir untuk menyusun strategi dalam mengurangi dampak penerapan regulasi UE.

Menurut Putu, mayoritas likeminded countries belum mengetahui perkembangan terkini terkait proposal EUWSR. Kecuali Turki yang sudah menyampaikan tanggapan resmi pada notifikasi EUWSR melalui WTO.

“Pemerintah RI akan menyusun position paper untuk kemudian dibahas bersama dengan likeminded countries dan disampaikan kepada UE,” ujar Putu.

Menurut Putu, Indonesia menekankan bahwa limbah non-B3 seperti kertas bekas hanya dapat diimpor sebagai bahan baku industri. Berkontribusi penting bagi perekonomian Indonesia khususnya untuk peningkatan implementasi ekonomi sirkular.

“Kemudian dijelaskan regulasi prosedur impor limbah non-B3 yang sudah sangat kompleks dan ketat sehingga Indonesia eligible masuk dalam The List,” ujarnya.

Beharap Tetap dapat Mengimpor Kertas Bekas

Saat ini, lanjut Putu, delegasi Indonesia meminta klarifikasi atas beberapa ketentuan pada proposal EUWSR.

“UE percaya bahwa Indonesia adalah partner terpercaya. Pihak UE juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut jika diperlukan. Terutama mengenai penerapan EUWSR. Misalnya terkait mekanisme untuk masuk ke dalam The List,” imbuhnya.

Putu mengatakan, pihak Parlemen UE menyampaikan bahwa prioritas implementasi EUWSR adalah pasar domestik untuk mengembangkan ekonomi sirkular. UE tidak akan menyusun regulasi turunan untuk implementasi.

“Indonesia menyampaikan agar peraturan UE tidak berdampak pada hubungan bilateral kedua negara. Bahkan berharap agar disusun juknis implementasi EUWSR,” ungkap Putu.

Menurut Putu, delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan dengan European Union Recycle Industry Confederation (EURIC). Mereka siap mendukung agar Indonesia tetap dapat mengimpor kertas bekas sebagai bahan baku industri.

“Mayoritas anggota UE mendukung EUWSR berdasarkan dua pertimbangan, yakni melindungi industri daur ulang di Eropa. Dan, industri UE belum mampu menyerap kertas bekas dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan di Eropa,” jelas Putu.

Menurutnya, tindak lanjut dari rangkaian pertemuan dan kunjungan kerja tersebut, Indonesia akan mengadakan pertemuan via online dengan likeminded countries. Pertemuan itu untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Komisi UE dan Parlemen UE dalam kesempatan pertama.

“Indonesia juga akan berkomunikasi dengan pihak Komisi UE untuk memastikan mekanisme pengusulan negara masuk dalam The List. Di mana Indonesia harus memetakan jenis limbah non-B3 yang akan terdampak proposal regulasi EUWSR. Seperti kertas bekas, scrap logam, tekstil, dan lain-lain,” tegasnya.

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariania@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

2 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

2 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

3 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

3 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

3 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

5 hours ago