Home » Uni Eropa Batasi Syarat Deforestasi Setelah 31 Desember 2020 untuk Impor 7 Komoditas Pertanian

Uni Eropa Batasi Syarat Deforestasi Setelah 31 Desember 2020 untuk Impor 7 Komoditas Pertanian

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kantor Komisi Eropa di Brussels Belgia Foto Komisi Eropa

ESENSI.TV - JAKARTA

Uni Eropa melarang masuk komoditas pertanian dari semua negara di dunia untuk di pasarkan di kawasan itu, jika diproduksi dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 atau dalam dua tahun terakhir.

Jika benar demikian, berarti hasil pertanian yang diproduksi dari lahan yang sudah di buka atau beroperasi sebelum tanggal 31 Desember 2020, akan bebas masuk ke Uni Eropa, dari persyaratan waktu pembukaan lahan.

Peraturan ini diatur dalam Undang Undang tentang Rantai Pasokan Bebas Deforestasi yang disahkan tanggal 16 Desember 2022 lalu. UU ini merupakan hasil kesepakatan dari Parlemen dan Dewan Eropa yang disambut baik oleh Komisi Eropa sebagai Kesepakatan Hijau (Green Deal).

Kebijakan ini akan diberlakukan untuk tujuh jenis komoditas dan turuannya yang selama ini dianggap paling berperan menyebabkan deforestasi. Ketujuh komoditas itu meliputi minyak kelapa sawit, sapi, kedelai, kopi, kakao, kayu dan karet serta produk turunannya, seperti daging sapi, furnitur atau cokelat.

Uni Eropa memberikan waktu bagi para produsen dan pedagang komoditas pertanian untuk mempelajari dan menyesuaikan diri dengan peraturan ini selama 18 bulan ke depan. Sedangkan, untuk Usaha Mikro dan Kecil, UE memberikan waktu lebih panjang untuk beradaptasi.

Komisi Eropa dalam keterangan tertulis di situs resminya menyebutkan bahwa langkah ini akan membantu menghentikan sebagian besar deforestasi dan degradasi hutan global, yang pada gilirannya mengurangi emisi gas rumah kaca dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Baca Juga  Malaysia Ancam Boikot Ekspor CPO ke Eropa Lawan UU Bebas Deforestasi

Setelah diadopsi dan diterapkan, undang-undang baru akan memastikan bahwa sebagian produk yang masuk ke pasar Uni Eropa (UE) tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan, baik di Benua Eropa maupun di negara-negara lain.

Kebijakan ini juga ditargetkan akan membantu memandu kerja UE bersama dengan negara-negara mitra dalam menghentikan deforestasi, sekaligus memberi perhatian khusus pada situasi komunitas lokal dan masyarakat adat.

“Kesepakatan besar ini datang sebelum dimulainya tonggak Konferensi Keanekaragaman Hayati (Conference on Biodiversity/COP15) yang digelar untuk menentukan tujuan perlindungan alam selama beberapa dekade mendatang,” tulis Komisi Eropa.

Uji tuntas akan dilakukan untuk beberapa aspek, antara lain apakah deforestasi berlahsung secara legal atau ilegal, menelusuri hubungan antara komoditas dengan lahan pertanian tempat komoditas tersebut diproduksi, serta sistem benchmarking negara.

Perusahaan juga akan diminta untuk mengumpulkan informasi geografis yang tepat di lahan pertanian tempat komoditas yang mereka sumber tumbuh, sehingga komoditas ini dapat diperiksa kepatuhannya.

Negara-negara Anggota perlu memastikan bahwa tidak mematuhi aturan mengarah pada hukuman yang efektif dan disuasif. Kemudian, daftar komoditas yang tercakup akan ditinjau dan diperbarui secara berkala, dengan mempertimbangkan data baru seperti perubahan pola deforestasi.

Tidak berhenti di penerbitan Undang Undang, untuk memastikan undang-undang baru itu tidak menghilangkan mata pencaharian jutaan orang, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal di seluruh dunia, yang sangat bergantung pada ekosistem hutan.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life