Home » Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Pelabuhan dari Barang Bekas Ilegal

Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Pelabuhan dari Barang Bekas Ilegal

by Junita Ariani
2 minutes read
barang bekas

ESENSI.TV - BATAM

Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pengawasan peredaran barang bekas ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Pengawasan akan dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari TNI/Polri.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah di Batam, Sabtu (18/3/2023).

“Kami akan giatkan setiap hari untuk memberantas peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan Punggur,” ujarnya dikutip dari Antara.

Pengawasan ini kata dia, dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Yakni memberantas impor dan ekspor barang bekas khususnya pakaian atau sepatu bekas.

Hal tersebut juga sudah mereka lakukan dengan mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan. Barang bekas itu diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada tanggal 3-6 Maret 2023.

“Pada hari Jumat (3/3) lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran. Tim menemukan lima truk yang diduga membawa barang yang telah diberi perhatian khusus tersebut. Kemudian, tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” kata dia.

Baca Juga  Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap I-2023 Dibuka, Cek Jadwal Lelangnya

Ratusan Koli Barang Bekas

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rizki, didapatkan ratusan koli barang bekas yang dimuat pada lima truk tersebut. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean.

Selain sepatu bekas didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo. Kemudian, 291 koli barang campuran, dua buah kulkas, 25 set mesin pendingan ruangan atau AC.

Selanjutnya, 26 koli lemari besi, 400 koli paku, dua buah pendingin, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam. 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

Terhadap kegiatan ini kata Rizki, pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Rizki.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membeli baju dan sepatu bekas karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta kesehatan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life