Home » Waduh! Eks Direktur dan Komisaris Jakpro Jadi Tersangka Korupsi Proyek GPON

Waduh! Eks Direktur dan Komisaris Jakpro Jadi Tersangka Korupsi Proyek GPON

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi proyek Gigabit Passive Optical Network (GPON). Foto: 123rf

ESENSI.TV - JAKARTA

Eks Direktur Utama dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro ditetapkan jadi tersangka proyek Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON.

Pembangunan dilakukan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Gigabit Capable Passive Optical Network adalah teknologi node akses yang diperlukan untuk memberikan layanan multimedia bagi pelanggan perumahan maupun bisnis.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017.

Kemudian, LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Selasa (8/8/2023).

AH merujuk kepada Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming.

Saat ini berkas perkara untuk dua tersangka baru masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.

Baca Juga  Bukan Kaleng-Kaleng, Polri Sita Aset Robot Trading Net89 Senilai Rp2 Triliun

Dua Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018.

Kedua, pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

“Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00,” jelasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life