Home » Wah… Mengerikan! Transaksi TPPU Narkotika Capai Rp10,5 T

Wah… Mengerikan! Transaksi TPPU Narkotika Capai Rp10,5 T

by Raja H. Napitupulu
1 minutes read
PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus TPPU narkotika tersebar sepanjang sejarah Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut dalam bentuk penyitaan barang bukti narkotika dan aset.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/06/2023).

“Dengan perputaran dana Rp20,3 triliun dilakukan kerja sama dalam bentuk joint investigation dan case building telah mengungkap kasus TPPU narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan penyitaan barang bukti narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun dan pada kasus lain mencapai Rp80 miliar,” papar Ivan, Selasa (11/6/2024).

Naik Signifikan

Sebelumnya, PPATK juga menyampaikan, perputaran uang terkait sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama tahun 2013-2023, mencapai angka Rp51 triliun. Artinya, terjadi kenaikan signifikan perputaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia.

Baca Juga  Menaker: Keberadaan UU PPRT Sangat Urgent

“Perputaran keuangan terkait dengan sindikat jaringan narkoba internasional itu tadi sangat besar. Tercatat ada Rp51 triliun sepanjang kurun waktu 2013 sampai 2023,” kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Sianipar.

Sementara itu, data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat periode 2021-2023, pengguna narkoba turun menjadi 1,73 %, atau sekitar 3,3 juta orang. Jumlahnya menurun 0,22 %.

Artinya lebih dari 300.000 anak bangsa selamat dari narkoba. Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak awal era kepemimpinannya.

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life