Home » Menaker: Keberadaan UU PPRT Sangat Urgent

Menaker: Keberadaan UU PPRT Sangat Urgent

by Agita Maheswari
1 minutes read
Menaker Keberadaan UU PPRT Sangat Urgent

ESENSI.TV - JAKARTA
Menaker Ida Fauziyah menyatakan keberadaan UU PPRT asangat urgent dan Pemerintah siap menyambut menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Menaker mengatakan, Pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.
“Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap,” kata Menaker.
Dia menegaskan bahwa keberadaan UU PPRT sangat urgen.
Karena PRT dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.
“Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya,” ucap Menaker.
Menaker mengatakan bahwa Pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.
“Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap,” jelasnya.
Pada Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, perwakilan dari Kementerian PPPA.
Kemudian, perwakilan dari KSP, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Komnas Perempuan, dan berbagai elemen masyarakat.
Saat ini regulasi yang mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga baru diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
Oleh karenanya peraturan hukum yang lebih tinggi sangat dibutuhkan.
Peraturan yang lebih tinggi diatas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri ini diangkat lebih tinggi menjadi Undang-undang.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pemerintah telah membentuk Gugus Tugas.

Baca Juga  Hari Ini, Jemaah Haji dan Petugas Diberangkatkan ke Tanah Air Berjumlah 6.592 Orang

Gugus tugas itu diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector.

Dalam mendorong pengesahan tersebut konsultasi dan dialog sudah dilaksanakan dengan seluruh stakeholder yang ada, baik itu masyarakat sipil, media, dan DPR.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life