Home » Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

by Junita Ariani
2 minutes read
PRT

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) penting untuk melindungi kelompok masyarakat kecil.

“Kualitas hidup PRT diharapkan menjadi lebih baik. Kami berharap RUU PPRT segera disahkan, tahun ini selesai,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dihubungi di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Pengesahan RUU PPRT kata dia, sangat krusial demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM.

“RUU PPRT menjadi Undang-Undang sangat urgensi karena catatan dari kami memperlihatkan kasus-kasus terhadap PRT itu ada, nyata dan perlu perlindungan,” kata Rini panggilan akrabnya dikutip dari antaranews.com.

Ia menyayangkan, ada perlakuan berbeda antara RUU Cipta Kerja dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU Cipta Kerja, dibahas cukup cepat, sementara RUU PPRT sudah hampir 20 tahun masih mandek.

Jika rancangan undang-undang itu disahkan menjadi UU maka ada aturan perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum antara pemberi kerja dengan PRT. Mulai dari upah, waktu kerja, hingga tunjangan hari raya (THR).

“RUU PPRT ini juga memberikan perlindungan kepada pemberi kerja, pihak PRT juga akan memberikan hak bagi majikan, misal atas layanan yang baik,” paparnya.

Baca Juga  Hari Ketiga di Papua, Presiden Jokowi Ketemu Pelajar Hingga Kunjungi Pasar Pharaa

Beri Kepastian Hukum

Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan RUU PPRT akan memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” ujarnya.

Pihaknya melihat UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik, sehingga kemudian menerbitkan Peraturan Menteri No.2/2015. Namun, itu juga dinilai belum cukup.

Selama ini, kata dia, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT, seperti kepastian upah, perlindungan sosial.

Kemudian, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, baik itu sisi kesehatan, keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti.

“Hal-hal inilah, yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut,” katanya.

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life