Home » Waskita Karya dan Obligasi, Ada Apa?

Waskita Karya dan Obligasi, Ada Apa?

by Addinda Zen
2 minutes read
Waskita Karya Obligasi

ESENSI.TV - JAKARTA

PT. Waskita Karya tengah menjadi sorotan terkait penundaan pembayaran bunga obligasi.

PT. Waskita Karya sendiri masuk sebagai salah satu emiten BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ada empat perusahaan induk BUMN Karya yang tercatat sebagai emiten, yaitu PT. Waskita Karya Tbk (WSKT), PT. Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP), serta PT. Adhi Karya Tbk (ADHI).

Sementara itu, bunga obligasi sendiri adalah keuntungan obligasi. Biasanya, keuntungan obligasi disebut juga sebagai kupon obligasi. Kemudian, kupon obligasi ini mengacu pada suku bunga dengan persentase tertentu, Suku bunga obligasi merupakan balas jasa dari uang yang akan diterima oleh investor saat berinvestasi pada instrumen obligasi.

Penghentian Perdagangan Saham PT. Waskita Karya

Pengumuman BEI nomor Peng-SPT-00012/BEI.PP3/08-2023 tertanggal 7 Agustus 2023 mengungkap bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Penghentian ini dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek. Ini merupakan buntut pembayaran bunga obligasi yang tertunda oleh PT. Waskita Karya.

Keputusan penghentian perdagangan saham PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ini mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-2496/DIR/0823 tanggal 4 Agustus 2023. Surat ini perihal Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

Dalam surat tersebut tertulis, pembayaran pokok dan bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023 ditunda.

“Sehubungan dengan belum efektifnya dana pokok dan bunga ke-12 obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya tahap I tahun 2020 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok dan bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023 ditunda,” tulis surat KSEI.

Baca Juga  Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Menyusut Jadi USD396,3 Miliar

WSKT Dalam Masa Standstill

Dikutip dari Kontan, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Kupon obligasi belum bisa dibayar karena Waskita Karya dalam masa standstill. Hal ini disampaikan oleh Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita.

“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill. Di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur, termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan. Sehingga, perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apa pun. Termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” jelasnya.

Terkait kondisi sulit ini, Menteri BUMN, Erick Thohir diketahui sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Erick Thohir menyebut, salah satu kemungkinan penyelesaiaannya adalah dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Meski begitu, ia masih akan bertemu dengan Menkeu, Sri Mulyani guna pembahasan lebih lanjut.

“”Kita lagi duduk dengan menteri keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong,” ujar Erick.

Permasalahan Waskita Karya Lainnya

WSKT sendiri memiliki total liabilitas atau utang yang paling tinggi dibandingkan emiten BUMN Karya lainnya. Akhir kuartal I 2023, WSKT memiliki utang Rp84,4 triliun. Angka ini setara 86% dari total aset yang berjumlah Rp98,2 triliun.

Tidak hanya itu, WSKT juga menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi. Kasus ini menyeret Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono April 2023 lalu. Destiawan diketahui berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan rantai pasokan (supply chain financing/SCF) menggunakan dokumen palsu. Pembiayaan ini guna membayar utang perusahaan akibat proyek fiktif.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life