Warga Negara Asing (WNA) saat ini dapat membeli properti di Bali dan daerah lainnya. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyebut, semua orang asing dapat membeli dan memiliki properti di Bali. Izin ini berdasarkan kebijakan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN). Meski begitu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, kebijakan ini tidak perlu dikhawatirkan.
“Menurut saya hal ini ok saja, karena tetap saja si WNA harus punya izin tinggal saat melakukan transaksi. Dan kepemilikan transaksi tidak akan menentukan jenis izin tinggal keimigrasiannya,” jelas Anggiat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, ada harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA beragam, tergantung dari daerahnya. Namun, izin membeli properti ini berlaku untuk semua jenis izin tinggal yang dimiliki WNA.
“Semua jenis izin tinggal boleh. (Termasuk Visa on Arrival) ya.” ujar Anggiat.
Kementerian ATR/BPN akan berwenang untuk menentukan tipe dan harga properti untuk Warga Negara Asing. Harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA bermacam-macam, bergantung pada daerahnya. Maksimal, WNA hanya bisa memiliki hunian seluas 2.000 meter persegi. Namun, jika sosial dan ekonomi terdampak positif oleh kebijakan ini, kemungkinan luasan permukiman yang dimiliki bisa lebih luas.
Harga Minimal Rumah Tapak yang Bisa Dibeli WNA
1. DKI Jakarta: Rp 5 miliar
2. Banten: Rp 5 miliar
3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
5. Jawa Timur: Rp 5 miliar
6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
7. Bali: Rp 5 miliar
8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Harga Minimal Rumah Susun (rusun) yang Bisa Dibeli WNA
1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
2. Banten: Rp 2 miliar
3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
6. Bali: Rp 2 miliar
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Editor: Dimas Adi Putra