Home » 21 Tindak Pidana Pemilu dalam Tahap Penyidikan Polri

21 Tindak Pidana Pemilu dalam Tahap Penyidikan Polri

by Junita Ariani
1 minutes read
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro

ESENSI.TV - JAKARTA

Hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan dari sebelumnya 34 kasus yang harus diproses.

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Kasatgas Gakkumdu) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“Jadi dari 34 tindak pidana pemilu, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024) di Jakarta.

Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan. Dan, satu sudah melewati tingkat banding.

Kemudian, satu perkara lagi yang diputus dalam banding dibebaskan.

“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

Djuhandani mengatakan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, terjadi saat masa pendaftaran.

Baca Juga  Polri dan Kemenhub Batasi Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran

Sebelumnya, Polri kembali mengingatkan agar masyarakat, terutama di zagat maya alias netizen, tidak menyebarkan konten negatif di media sosial terkait pemilu 2024.

Selain berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, tindakan menyebar hoaks alias berita bohong apalagi negatif bisa mebawa pelaku ke unsur pidana.

Tindakan menyebar konten negatif juga berpotensi merusak persatuan bangsa. Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha.

Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif. Yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life