Home » 39.715 Barang Selundupan Senilai Rp22,40 triliun Ditindak Selama 2022

39.715 Barang Selundupan Senilai Rp22,40 triliun Ditindak Selama 2022

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Sepanjang 2022, pemerintah telah melakukan 39.715 penindakan terhadap barang selundupan dengan nilai mencapai sekitar Rp22,40 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jumlah penindakan itu tumbuh 36,3 persen dibandingkan penindakan pada 2021 yang mencapai 29,11 ribu penindakan dengan nilai barang yang ditindak sebesar Rp24,45 triliun.

Mayoritas atau 53,97 persen dari penindakan pada 2022 berupa penindakan hasil tembakau, 8,18 persen minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3,17 persen narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), 2,49 persen besi dan baja, serta 1,97 persen penindakan produk tekstil.

Penindakan hasil tembakau pada 2022 tumbuh 17,2 persen dibandingkan tahun lalu atau mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak, lebih tinggi dari penindakan pada 2021 untuk 489,85 juta batang produk.

Baca Juga  Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law Reformasi Sektor Keuangan

Tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.

“Kita semua tahu, dari rokok, kita lakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal atau terhadap kesalahan dalam penetapan cukai mereka,” katanya.

Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta yang terdiri dari 103,4 ribu batang pohon ganja.

“Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, tapi juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran barang dan rokok ilegal,” ucapnya.

 

Editor : Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life