Home » Aset Negara yang Diasuransikan Masih 9,26 Persen?

Aset Negara yang Diasuransikan Masih 9,26 Persen?

by Junita Ariani
2 minutes read
aset

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mempertanyakan aset negara yang diasuransikan hanya 9,26 persen. Karena itu, ia meminta penjelasan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Musthofa menyampaikan itu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan DJKN Kemenkeu di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Rapat tersebut mengenai evaluasi dan capaian kinerja DJKN Tahun 2022 dan rencana kerja Tahun 2023.

“Sadar tentang asuransi, negara ini harus mempelopori, Pak. Masa sih aset negara baru diasuransikan 9,26 persen,” ujarnya.

Dikatakannya, kalau negara masih hitung punya hitung tentang bagaimana memberikan premi kepada BMN (Barang Milik Negara) sendiri, ini hanya kantong kanan kantong kiri saja.

“Sedangkan kalau lihat potensi persoalan di negeri ini bencana alam terus menerus tidak henti-hentinya,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Musthofa memberikan gambaran sekaligus mempertanyakan apabila nanti aset yang sebelumnya telah dihitung terhempas bencana alam.

Meski menyadari bahwa perlindungan asuransi tidak sepenuhnya bisa menyelamatkan aset dari risiko. Namun Musthofa tetap menyarankan agar negara bisa mengalokasikan anggaran untuk mengasuransikan aset yang telah dibukukan.

“Sudah, dialokir saja, Pak Rio. Sehingga, apa yang menjadi nilai buku kita ini yang ada di DJKN tidak terhempas. Terpotong karena masa dan karena force majeur untuk risiko yang terjadi,” saran  Musthofa.

Baca Juga  Pertamina Resmi Suplai BBM Satu Harga di Natuna

Tergantung APBN

Menanggapi saran yang disampaikan, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan, asuransi aset negara masih bergantung pada APBN. Sehingga, baru bisa difokuskan pada kantor pemerintah, kesehatan dan pendidikan.

Terkait risiko terhadap aset apabila terjadi bencana, Rio menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengusahakan membuat pooling fund bencana.

“Pemerintah saat ini sedang membuat pooling fund bencana. Kalau dananya terkumpul dan cukup kuat maka dari dana tersebut lah kita tingkatkan asuransi terhadap barang milik negara. Dan bukan hanya barang milik negara tapi juga hal-hal yang terkait dengan kemasyarakatan,” jelas Rio.

Dilansir dari situs resmi Kemenkeu, Pooling Fund Bencana (PFB) adalah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana.

Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. *

beritaterkini
#beritaviral

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life