Home » Baleg DPR Sepakat Dana Desa Ditingkatkan

Baleg DPR Sepakat Dana Desa Ditingkatkan

by Junita Ariani
1 minutes read
Dana desa ditingkatkan

ESENSI.TV - JAKARTA

Seluruh fraksi dalam Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah ditingkatkan.

Kesepakatan ini untuk mewujudkan desa di Indonesia secepatnya bisa bertransformasi menjadi lokomotif pertumbuhan negara.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Panja Revisi RUU Desa Baleg membahas perubahan pasal 72 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini, menjadi krusial supaya pembahasan perubahan pasal tersebut terlaksana secara adil dan proporsional.

“Kita mau memberi afirmasi ini kepada desa sebagai lokomotif pertumbuhan ke depan. Kalau kita berharap ke sana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi dana desa itu harus besar. Supaya pertumbuhannya bisa maksimal,” kata Supratman.

Ia memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Anggota Baleg DPR, Desy Ratnasari, mewakili Fraksi PAN, mendukung penambahan Alokasi Dana Desa per tahun secara terukur. Sesuai kemampuan APBN.

Baca Juga  DPR Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI

Terlepas dari adanya perbedaan perspektif mengenai porsi penambahan anggaran, ia berharap aspirasi dan masukan memberikan manfaat baik untuk masyarakat desa.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menekankan porsi penambahan anggaran diperhitungkan secara adil dan proporsional.

Ia berharap pembahasan tersebut dibahas dengan seksama agar tidak menimbulkan kecemburuan sekaligus konflik sosial dalam penerapannya nanti.

Sebagai informasi, Panja RUU Desa Baleg DPR melaksanakan sejumlah revisi terhadap beberapa pasal dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di antaranya, Asas Legalitas (Pasal 3); Kedudukan dan Wilayah Desa (Pasal 4 dan 4a); Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa (Pasal 26-27).

Kemudian, Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 33-35,39); Perangkat Desa (Pasal 48-50). Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 56 dan 62), Kewajiban Masyarakat Desa (Pasal 67) dan Keuangan Desa (Pasal 72). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life