Home » Beredarnya Ikan Impor, KKP Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru

Beredarnya Ikan Impor, KKP Sidak Usaha Importasi Komoditas Perikanan di Muara Baru

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP melakukan sidak usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta terkait beredarnya ikan impor.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta.

Sidak ini merupakan tindak lanjut temuan KKP atas kasus beredarnya ikan-ikan impor pada pasar lokal di sejumlah lokasi di Indonesia.

Sebelumnya, KKP telah berhasil menyegel ikan-ikan tak sesuai peruntukan di Palembang, Pontianak, Pati, dan Batam. Dan, mengenakan denda administratif terhadap para pelaku sebagai langkah tegas KKP terhadap perlindungan kesejahteraan nelayan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, Jumat (28/7/2023) di Jakarta.

“Beberapa pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan, telah kami kenakan sanksi administratif. Yakni, berupa pengenaan denda,” ujarnya.

Sedangkan bagi yang keberatan, pihaknya telah menjelaskan baik-baik bahwa tindakan yang dilakukan telah merugikan nelayan. Sehingga diberikan sanksi supaya jera.

Adin menegaskan bahwa sosialisasi terkait pengenaan denda telah dilakukan KKP sebelumnya. Dan, penghitungan denda yang dikenakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Adin mengimbau kepada para pelaku usaha untuk benar-benar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Adin juga menyebutkan, pihaknya telah mendatangi para pelaku usaha di Muara Baru yang diduga terlibat dalam pendistribusian ikan-ikan impor. Di antaranya PT. CF, PT. P, dan PT. K pada Senin (24/7/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran pada salah satu pelaku usaha.

Baca Juga  KKP Buka Penjaringan Minat Wirausaha 2023 untuk 100 Orang, Cek Syaratnya

“Ada indikasi pelanggaran pintu pemasukan dan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta akan menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Adin.

Impor Tak Sesuai Peruntukan

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administratif, Adin mendorong agar para pelaku dapat segera melakukan perbaikan.

Terkait rencana kemitraan antara importir, distributor dan pemindang, serta pemenuhan perizinan berusaha. Mulai dari aspek distributor (pelaku usaha pemasaran) hingga aspek usaha pemindang (pelaku usaha Pengolahan).

“Kami akan terus mendampingi seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan importasi komoditas perikanan sesuai peruntukannya. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya KKP telah melakukan penyegelan terhadap 20 ton ikan impor tak sesuai peruntukan di Batam. KKP juga menyegel sejumlah 15,37 ton ikan impor di Palembang, 9,7 ton ikan impor di Pontianak, 100 ton ikan tak sesuai peruntukan di Pati.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa ikan-ikan tersebut didapatkan dari pelaku usaha yang berlokasi di Jakarta.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan seluruh jajaran PSDKP  memperketat pengawasan importasi.

Untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdataan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life