Home » Buruan Merapat! Kementerian ESDM Tawarkan 3 WK Migas Tahap II, Cek Jadwal Lelang

Buruan Merapat! Kementerian ESDM Tawarkan 3 WK Migas Tahap II, Cek Jadwal Lelang

by Junita Ariani
2 minutes read
SKK MIgas

ESENSI.TV -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja atau WK Migas Tahap II Tahun 2023.

Selain itu, Kementerian ESDM juga melaksanakan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil bersama dengan SKK Migas, BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Hal tersebut dilaksanakan bertepatan dengan acara pembukaan IPA Convention & Exhibition ke-47 di ICE BSD Tangerang, Selasa (25/7/2023).

Adapun tiga WK Migas Tahap II yang ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha migas, Pertama, Natuna D-Alpha. Proyek ini berada di Lepas Pantai Natuna Timur. Dengan luas 10.291,03 km2.

Kedua, Panai di daratan dan lepas pantai Sumatera Utara dan Riau seluas 5.180,46 Km2. Dan, ketiga Patin yakni di dataran Riau, Jambi dan Sumatera Barat seluas 5.440,85 km2.

Dengan diumumkannya Lelang WK Migas ini, Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu migas bumi. Untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023.

Khususnya yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti. Memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang bai.

Adapun jadwal lelang reguler dari Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

a. Akses Bid Document: mulai tanggal 25 Juli 2023 s.d, 21 November 2023

b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 November 2023

Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas. Sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas.

Iklim Investasi yang Menarik

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan sektor hulu migas.

Baca Juga  Jokowi Paparkan Imbas Perang Rusia-Ukraina bagi 5 Pabrik Pupuk Indonesia

Dan, telah membuat kebijakan-kebijakan untuk mempermudah dan menarik investor sektor hulu migas agar berinvestasi di Indonesia.

Tutuka menyebut, beberapa peraturan perundangan Migas terus dibahas untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Salah satunya ketentuan di bidang fiskal yang melibatkan Kementerian Keuangan.

Hal ini untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017

“Hal tersebut diharapkan akan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor dengan tetap mempertimbangkan upaya pengurangan emisi karbon yang saat ini menjadi konsep dunia internasional,” ujarnya.

Tutuka menyebutkan,  penyempurnaan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi New Simplified Gross Split juga terus dilakukan. Dengan semangat melakukan improvement dalam sistem pengelolaan minyak dan gas bumi untuk meningkatkan iklim investasi.

Penandatanganan Kontrak WK Migas

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM menyaksikan penandatanganan Kontrak hasil lelang Wilayah Kerja bersama. Yakni antara Pj. Gubernur Aceh, SKK Migas, BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk WK Bunga dan WK Bireun Sigli.

Dari kedua WK Migas tersebut, total investasi komitmen pasti dari penandatanganan ini senilai USD40.000.000 dengan bonus tanda tangan sebesar USD1.100.000.

Kedua Kontrak bagi hasil wilayah kerja eksplorasi tersebut berjangka waktu 30 tahun. Dan, seluruh kontraktor kontrak kerja sama telah menyelesaikan kewajiban finansial.

Yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life