Home » Dampak Proyek Tol Solo – Yogyakarta Berujung Gugatan Pengadilan

Dampak Proyek Tol Solo – Yogyakarta Berujung Gugatan Pengadilan

by Administrator Esensi
1 minutes read
gugatan jalan tol Solo - Yogyakarta

ESENSI.TV - JAKARTA

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan seorang warga yang terdampak proyek jalan tol Solo – Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Hartana melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan empat pihak lainnya.

Keempat tergugat lain selain Presiden itu adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.

Gugatan Pengadilan Negeri Klaten

Menurut tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana yaitu Kantor SHG and Partner dari Yogyakarta telah mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jumat, 15 September 2023. Saat dimintai konfirmasi Tempo, Sabtu, 16 September 2023, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan, membenarkan hal itu.

“Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Klaten kemarin siang, dan kami sudah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten,” ujar Setyo melalui sambungan telepon.

Dalam hal ini Setyo juga menjelaskan gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.

Baca Juga  Mempertahankan Semangat Jiwa Politik Kebangsaan di Tengah Perbedaan Jelang Pemilu 2024

Gugatan Probohan Rumah

Gugatan dilayangkan atas dasar tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, khususnya di Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah.

Untuk diketahui, selain Hartana, masih ada lima warga lain di Desa Pepe yang juga belum sepakat dan belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Pihaknya menuntut pembayaran secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 150 miliar.

Pengadilan Menerima Daftar Gugatan

Sementara itu, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyampaikan pengadilan telah menerima pendaftaran dari penggugat melalui e-court. Sebagai penggugat atas nama Hartana.

“Penggugat adalah Hartana. Sebagai pihak para tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden RI, tergugat 2 Gubernur Jawa Tengah, tergugat 3 Bupati Klaten, tergugat 4 Kementerian Agraria cq Kantor Wilayah BPNJateng cq Kantor BPN Klaten,” kata Rudi.

 

Editor : Firda / Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life