Cemburu kadang membuat orang kehilangan akal sehatnya. Karena cemburu juga seorang oknum polisi di Gorontalo nekat menganiaya petugas kesehatan bernama Taufik Nur (33).
Petugas kesehatan di Puskesmas Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu, menjadi korban penganiayaan oknum polisi pada Rabu, (17/4/2024), sekitar pukul 18.00 WITA.
Dari penjelasan ayah korban, oknum polisi tersebut menganiaya korban di Rumah Dinas atau mess tempatnya bekerja. Korban yang saat itu sedang tertidur pun kaget. Kedatangan pelaku langsung melayangkan pukulan ke tubuh bagian kepala korban.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian hidung dan kepala serta mengalami luka memar di bagian tangan dan pinggang. Korban juga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Oknum polisi tersebut menganiaya korban diduga karena cemburu. Pelaku menuduh korban sering mengirimkan pesan Whatsapp kepada sang kekasih. Sehingga pelaku langsung mendatangi kediaman korban dan menganiaya korban.
Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Keluarga korban berharap pelaku segera diproses hukum
Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu juga viral di media sosial. Dari sejumlah postingan yang ditelusuri Esensi, Sabtu (29/4/2024), pacar pelaku ternyata masih satu tempat kerja dengan korban yakni Taufik Nur.
Sedangkan menurut saksi yang merupkan kakak ipar korban, Alfianto Maili, ketika peristiwa itu terjadi pelaku yang berinisial DRD datang ke rumah dinas. Dan, langsung mendobrak pintu kamar.
Sementara korban Taufik Nur yang saat itu sedang beristirahat di kamar tidak mengetahui jika ia dicari DRD.
“Oknum polisi DRD setelah menemui Taufik langsung melayangkan pukulan tanpa ada penjelasan terlebih dahulu,” kata Alfianto.
Barulah setelah melakukan penganiayaan, DRD menjelaskan kenapa ia melakukan hal tersebut kepada Taufik. DRD menuduh korban sudah berbalasan pesan lewat whatsapp dengan pacar pelaku.
Alfianto mengatakan, adik iparnya selama ini tidak pernah mengirim pesan whatsapp kepada pacar pelaku tersebut. *
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu