Home » Dimana Hati Nuraninya? Satgas TPPO Polri Tangkap Hampir 1.000 Tersangka Pelaku Kejahatan Perdagangan Manusia

Dimana Hati Nuraninya? Satgas TPPO Polri Tangkap Hampir 1.000 Tersangka Pelaku Kejahatan Perdagangan Manusia

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay

ESENSI.TV - JAKARTA

Satgas TPPO Polri telah menjadikan sebanyak 994 pelaku atau hampir 1.000 orang sebagai tersangka terkait TPPO dan telah ditangkap.

Sedangkan, jumlah korban yang sempat diselamatkan sebanyak 2.585 orang

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun 5 Juni hingga 5 September 2023.

Sedangkan laporan kepada aparat kepolisian yang masuk terkait kepada Satgas TPPO Polri mencapai 827.

Ramadhan menyampaikan beragam modus yang digunakan tersangka dalam kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) .

Dari sekian modus, terbanyak yaitu dengan menjadikan pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 515.

“ABK (anak buah kapal) sebanyak 7, PSK (pekerja seks komersial) 274,” jelasnya,dalam keterangan pers, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan eksploitasi anak sebanyak 69. Penindakan kasus TPPO menjadi perhatian khusus bagi Polri.

Menurut Ramadhan, pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

9 Korban Dipulangkan Dari Myanmar

Sebelumnya, KBRI Yangon, Myanmar memulangkan 9 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga  Dituding Berbahaya Bagi Anak-Anak dan Membuat Ketagihan, Negara Bagian Utah AS Gugat Tiktok

Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI, dikutip Senin (7/8/2023), disebutkan  9 WNI terindikasi korban TPPO telah difasilitasi pemulangannya dari Yangon ke Indonesia yang didampingi oleh Chargée D’affaires KBRI Yangon.

Kesembilan orang WNI tersebut tiba di tanah air dengan fasilitasi pembiayaan pemulangan oleh Kementerian Luar Negeri.

Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka sebagai korban perdagangan manusia.

Koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan hingga kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan.

Kemudian mereka ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sembari menjalani proses pemeriksaan.

Dalam perkembangannya, kesembilan orang WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen.

KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.

Setibanya di tanah air, rencananya kesembilan orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life