Home » Diperkirakan Gagal Bayar Rp6,4 Triliun, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Diperkirakan Gagal Bayar Rp6,4 Triliun, OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi perusahaan pialang asuransi. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), setelah tidak dapat memperbaiki kondisi keuangan sampai batas waktu yang diberikan.

Tindakan pencabutan izin usaha Kresna Life ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya, serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Agenda RUPS adalah soal pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Asuransi Jiwa Kresna.

Sedangkan, gagal bayar dana nasabah Kresna Lain diperkiarakan mencapai Rp6,4 triliun.

Bentuk Tim Likuidasi

Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.​

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus Kresna Life tidak bisa menyelesaikan masalah keuangan.

yaitu, Rasio solvabilitas (risk based capital) Asuransi Jiwa Kresna tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  9.417 Isu Hoaks Beredar Sejak 2018

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” jelas Aman Santosa dalam keterangan tertulis, di kutip Minggu (24/6/2023).

Upaya terakhir Asuransi Jiwa Kresna  adalah menambah modal dari pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL).

Namun, upaya ini juga tidak dapat dilaksanakan.

Tidak Mampu Tambah Modal

Kresna Life juga tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL.

Keputusan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis.

Serta para tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK.

OJK juga menerbitkan Perintah Tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu untuk mengganti kerugian Asuransi Jiwa Kresna.

Mereka adalah Michael Steven selaku Pemegang Saham dan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama.

Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life