Home » LPS Bersiap Jadi Penjamin Polis Asuransi

LPS Bersiap Jadi Penjamin Polis Asuransi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya bersiap menjalankan tugas baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis yang dijadwalkan berlaku 5 tahun mendatang.

Program Penjaminan Polis (PPP) akan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat kesulitan keuangan. LPS akan menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi.

Tugas baru ini, jelas Purbaya, diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (15/12/2022). PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Kami menyambut baik terbitnya UU P2SK. Kami memandang ini tonggak penguatan sektor keuangan guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” jelasnya, seperti kutip dari situs resmi LPS, Jumat (30/12/2022).

UU P2SK merupakan inisiatif DPR dan disusun dalam bentuk Omnibus Law yang mengubah beberapa UU dan sekaligus juga memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.

Dia mengatakan pengaturan di LPS juga akan berubah, terutama dari sisi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank, seperti pembentukan Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.

Baca Juga  Dua Cara yang akan Dilakukan Pertamina untuk Capai NZE 2060

Dari sisi kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS akan ditambah dari enam orang menjadi tujuh orang untuk membidangi polis asuransi. ADK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antara anggota KSSK, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” tambahnya.

Purbaya mengatakan perubahan pengaturan soal kelembagaan LPS untuk melakukan check & balance dengan tetap menjaga independensi lembaga, sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

Dia mengatakan pihaknya meyakini jika PPP sudah direalisasikan, UU P2SK akan memberikan peran signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal. *

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life