Home » Tok! DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang Undang

Tok! DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang Undang

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ketua DPR RI PUan Maharani

ESENSI.TV - JAKARTA

DPR resmi mengesahkan draf Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Pengesahan dilakukan setelah mayoritas fraksi atau enam fraksi menyatakan setuju terhadap RUU Kesehatan, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP dan PAN.

Satu fraksi, yaitu Fraksi NasDem menerima dengan catatan.

Sedangkan, dua fraksi, yaitu  Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang Undang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan didampingi dua Wakil Ketua DPR RI, yaitu Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Selain RUU Kesehatan, Rapat Paripurna juga mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022.

Serta, mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Ke-2 atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan dari DPR RI.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati isi Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam Rapat Panja RUU Kesehatan, Minggu III Juni lalu.

Dengan demikian, proses menjadikan RUU sebagai Undang Undang tinggal selangkah lagi, yaitu melalui Sidang Paripurna di DPR RI.

Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan RUU Kesehatan memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan di Indonesia.

Baca Juga  Diusung Golkar, Gibran: Saya Sangat Apresiasi

“Di antaranya 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law,” jelasnya, dalam laman resmi DPR RI, seperti dikutip Rabu (21/6/2023).

12 Poin Penting Dalam RUU Kesehatan

Dia menyebutkan setidaknya ada 12 poin yang diatur dalam RUU Kesehatan. Berikut penjelasannya.

Pertama, adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Ketiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

Ketujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Kedelapan, pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

Kesepuluh, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan.

Keduabelas, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life