Home » Gaji Rp5 Juta/Bulan, Wajib Bayar Pajak Rp25 Ribu/Bulan. Begini Perhitungannya!

Gaji Rp5 Juta/Bulan, Wajib Bayar Pajak Rp25 Ribu/Bulan. Begini Perhitungannya!

by Erna Sari Ulina Girsang
4 minutes read

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Gaji Rp5 juta/bulan wajib bayar pajak Rp25 ribu/bulan. “Tarif pajak 5% itu maksudnya, kalau penghasilan kamu Rp5 juta/bulan, pajak yang wajib dibayar ke negara Rp300.000/tahun atau Rp25 ribu/bulan. Angka ini sekitar 0,5% dari total penghasilanmu. Jadi masih jauh di bawah kewajiban zakat 2,5% bagi umat Islam atau 10% Perpuluhan kewajiban bagi umat Kristen”.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, pajak adalah sumbangan wajib setiap orang pribadi atau badan kepada negara. Sifatnya wajib alias harus. Kalau tidak berarti melanggar Undang Undang. Bisa kena denda atau kamu bisa disandera oleh negara alias gijzeling.

Sebenarnya sejak lahir dari kandungan Ibu, kamu sudah membayar pajak lho, tetapi tidak secara langsung disetorkan ke kas negara. Contohnya, ketika kamu masih di dalam kandungan di bawa ke rumah sakit, biaya rumah sakit sudah dikenakan pajak, demikian juga waktu beli susu dan popok, semua harganya sudah termasuk pajak.

Namun, itu tidak secara langsung disetorkan kepada Pemerintah alias Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Itu biasanya dibayarkan oleh perusahaan yang masuk dalam kelompok wajib pajak badan.

Setelah dipungut dari pasien, rumah sakit akan menghitung total penghasilannya dan dikurangi kewajiban pajak. Rumah sakit, yang masuk dalam wajib pajak badan itulah yang membayarkan pajak ke Pemerintah.

Nah, bagaimana kalau orang pribadi. Tenang selama kamu belum berpenghasilan, kamu tidak wajib membayar pajak. Kalau susah berpenghasilan alias sudah bekerja, itu juga tidak otomasis kamu harus membayar pajak. Jenis pajaknya disebut dengan pajak penghasilan.

Masih dari Undang Undang tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, pajak penghasilan atau yang sering disingkat PPh merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.

Wajib Pajak itu adalah semua warga negara, atau bisa juga orang asing ya mencari nafkah di Indonesia. Penghasilan itu meliputi usaha alias berbisnis sendiri, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.

Biayai Kegiatan Pemerintah

Pajak itu sangat penting karena menjadi sumber uang untuk membiayai semua kegiatan Pemerintah. Mulai dari membangun jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, kantor-kantor Pemerintah, gaji Polisi, Tentara dan Pegawai Negeri Sipil, subsidi sampai bantuan kepada rakyat miskin.

Kalau rakyatnya tidak ada bayar pajak, bagaimana jalan, rumah sakit dan sarana publik lainnya bisa dibangun, gaji PNS diambil dari mana? Kalau uang pajak kurang untuk membiayai kegiatan Pemerintah, biasanya Pemerintah cari pinjaman, bisa ke pasar uang, ke bank atau ke negara lain.

Itulah yang sering kita dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biasanya kalau belanja lebih besar, dari penerimaan pajak, APBN mengalami defisit. Jadi defisit ini ditarik dari pinjaman. Nanti, kalau uang pajak sudah terkumpul lagi, baru utangnya dibayarkan. Jika pajak tidak terkumpul juga bagaiman? Negaranya bangkrut.

Oh iya, jangan lupa kalau bayar pajak jangan harap dapat imbalan langsung seperti dapat bunga kalau taruh uang di bank, atau dividen waktu beli saham atau profit waktu membuka warung kopi.

Hasil dari setoran pajak kamu, bisa dilihat di ruang publik, misalnya ada jalan baru, rumah sakit Pemerintah beli alat kesehatan baru, kantor Gubernur direnovasi dan lain lain. Dalam bentuk itulah uang pajak kamu dikembalikan Pemerintah.

Sekarang sudah mengertikan betapa pentingnya pajak bagi negara? Berapa penghasilan untuk bisa membayar pajak?

Contoh Perhitungan

Kita contohkan saja, ceritanya sekarang sebagai generasi Z yang baru lulus kuliah, kamu sudah bekerja dan gajinya Rp4,5 juta per bulan. Apakah sudah wajib bayar pajak? Jawabannya belum karena dalam menetapkan peraturan pajak, Pemerintah juga wajib melihat kemampuan rakyatnya.

Baca Juga  Kenapa Pemilu Selalu Hari Rabu?

Khawatir nanti kalau terlalu dipaksakan, ternyata biaya hidup sehari-hari saja kurang. Kasihan rakyatnya juga kan. Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, di Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi. Jika kamu sudah kawin, maka PTKP ditambah Rp4,5 juta.

Kalau Rp54 juta per tahun dibagi 12 bulan, maka penghasilan Rp4,5 juta per bulan, apalagi lebih rendah dari itu, tidak wajib wayar pajak. Namun, jangan lupa tetap harus melapor dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bisa secara online.

Nah, kalau penghasilan kamu udah meningkat, mulai menembus Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan, maka kamu wajib bayar pajak penghasilan (PPh). Tarifnya 5 persen.

Apakah besar? Besar kecil realtif. Banyak orang yang beranggapan bahwa jika tarif 5%, berarti pajak yang dibayarkan adalah Rp5 juta dikalikan 5% atau sebesar Rp250 ribu per atau Rp3 juta per tahun. Intinya, Gaji Rp5 juta/bulan wajib bayar pajak. Bukan begini cara menghitungnya.

Cara Menghitung PPh

Simulasi perhitungan yang benar itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Perhatikan baik-baik cara menghitung PPh ini:

1. Untuk penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 per tahun

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x 5%.
Rp54 juta – Rp54 x 5% = 0 x 5%
PPh per tahun = 0

2. Untuk penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x 5%.
Rp60 juta – Rp54 juta x 5% = Rp6 juta x 5%.
PPh per tahun = Rp300.000

Jadi kalau penghasilan kamu Rp5 juta per bulan, pajak yang wajib kamu bayar ke negara Rp300.000 per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Jadi tarif 5% tidak dihitung langsung ke nilai nominal penghasilan. Sebenarnya pajak kamu itu hanya sekitar 0,5% dari total penghasilanmu.

Apakah ini terlalul besar atau terlalu kecil, sangat relatif bagi setiap orang. Namun, yang pasri angkanya masih di bawah 1% dari total penghasilan kamu setiap bulan. Jadi masih lebih rendah kalau kita bandingkan dengan zakat yang diwajibkan bagi umat Islam sebesar 2,5 persen atau 10 persen untuk kwajiban perpuluhan bagi umat Kristen.

Bagaimana jika penghasilan naik, apakah masih tetap tarif pajaknya 5%? Jika penghasilan kamu semakin naik, maka tarif pajak juga meningkat. Untuk penghasilan Rp di atas 60 juta per tahun hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25%. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar kena pajak 30 pesen, dan di atas Rp500 miliar tarif pajaknya Rp35 persen.

Mengenai besar atau kecil tadi, menurut Syahrial Loetan Pengamat Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Sekretaris Utama Bappenas periode 2005 – 2013, penentuan tarif pajak sudah melalui pengkajian yang panjang dan komprehensif.

Penutup

Dalam tulisannya bertajuk “Kata Siapa Pajak Baru Bergaji Rp5 Juta Memberatkan? Kamu Salah”, di esensi.tv, Selasa (3/1/2023), mengatakan Pemerintah berupaya mengakomodir kebutuhan dan kemampuan masyarakat ini untuk menjalankan kewajibannya sebagai pembayar pajak.

Dia menilai tarif pajak 5 persen bagi pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan dengan simulasi perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tidak terlalu memberatkan. Prinsipnya yang digunakan adalah gaji Rp5 juta/bulan wajib bayar pajak.

Bagaimana dengan kamu? Setelah mengetahui manfaat dan penggunaan uang pajak dan paham cara perhitungannya. Apakah kamu sudah semangat membayar pajak mulai sekarang?*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life