Home » Gugatan Supryanto Menang, PTUN Medan Perintahkan Edy Rahmayadi Batalkan SK Mutasi

Gugatan Supryanto Menang, PTUN Medan Perintahkan Edy Rahmayadi Batalkan SK Mutasi

by Junita Ariani
2 minutes read
Gubernur SumutEdy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus menjawab pertanyaan wartawan, di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

ESENSI.TV - MEDAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Banding dilakukan setelah PTUN mengabulkan gugatan Supryanto.

Supryanto adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov Sumut yang jabatannya di mutasi oleh Gubernur Edy Rahmayadi pada Januari 2023.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.

Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK tersebut dan mempertahankan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/509/2022. SK yang mengangkat Supryanto sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pemprov Sumut memastikan proses mutasi mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, mutasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding. Karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Safruddin.

Safruddin mengaku, pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023.

Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

Baca Juga  Persiapan F1 Powerboat Capai 87 Persen, Edy Rahmayadi: Perhatikan Detail Semua Persiapan

Belum Terima Salinan

“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto. Jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan. Bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” kata Safruddin.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut. Karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” kata Safruddin.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman.

Yang tertera di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.

“Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya. Kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ilyas Sitorus. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life