Home » Hari Ini, Polri Serahkan Berkas Perkara Dugaan Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur Kepada Kejaksaan

Hari Ini, Polri Serahkan Berkas Perkara Dugaan Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur Kepada Kejaksaan

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia hari ini, Jumat (8/3/2024).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tujuh orang tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT).

“Iya (berkas) sudah P21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis (7/3/2024), seperti dilansir dari laman resmi Polri.

Baca Juga  PP Pemuda Muhammadiyah Akui Presiden Jokowi Beri Perhatian Besar

Djuhandani menjelaskan, terhadap tujuh tersangka, tidak dilakukan penahanan. Dia menerangkan tujuh tersangka dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” ungkap Djuhandani.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Bawaslu menemukan adanya penambahan data pemilih sebanyak 102.856 orang di DPT Kuala Lumpur.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life