Home » Hari Pertama, 147 Jemaah Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Hari Pertama, 147 Jemaah Lakukan Pelunasan Biaya Haji

by Junita Ariani
1 minutes read
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, mengatakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M tahap pertama telah dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M tahap pertama telah dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024.

Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kemudian, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan  jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini,” kata Anna di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Dikatakannya, pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan. Terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia. Serta 9 jemaah dengan status cadangan.

“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegas Anna.

Anna mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Baca Juga  Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Catat Besaran Per Embarkasi

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” terangnya.

Menurutnya, jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life