Mantan Menpora Imam Nahrawi terpidana kasus korupsi mendapat status bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat pada, Jumat (1/3/2024).
Menurut Kusnali, Imam Nahrawi sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Yakni menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.
Jadi sampai 5 Juli 2027 Imam Nahrawi wajib melaporkan diri ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) setempat setiap satu bulan sekali.
Imam Nahrawi dilaporkan selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik. Kemudian manta Menpora itu, telah membayar uang pengganti dari kasus yang dilakukannya.
Kasus Suap Dana Hibah KONI
Eks Menpora ini tersangkut kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020. Selain itu dia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Salah satu kasus yang menjerat Imam Nahrawi adalah dia dinyatakan terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah. Dana itu dialirkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.
Editor: Raja Napitupulu