Home » Ingat! Mulai 1 Januari, Hanya Pengguna Terdata yang Boleh Beli LPG 3 Kg, Daftar Sekarang

Ingat! Mulai 1 Januari, Hanya Pengguna Terdata yang Boleh Beli LPG 3 Kg, Daftar Sekarang

by Junita Ariani
2 minutes read
Terhitung 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg.

ESENSI.TV - JAKARTA

Terhitung 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website.

Langkah ini dilakukan sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023), di Jakarta.

Dikatakannya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg  diperuntukkan bagi rumah tangga. Dan, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Dan, apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali.

Mulai tanggal 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Dikatakannya, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi. Terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran.

Seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga  Sejak Diresmikan, LRT Jabodebek Telah Melayani 4,5 Juta Pengguna

Realisasi LPG 3 Kg Terus Meningkat

Sebagai informasi, realisasi volume LPG 3 Kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5%. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.

Pada tahun 2019, realisasi volume LPG 3 Kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021. Hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.

Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kemudian, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg). Serta kegiatan pengangkutan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.

Karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi. Sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG Tabung 3 Kg yang sesungguhnya.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG 3 Kg.

Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama,” tutup Dirjen Migas. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life