Home » Ini 4 Cara Masyarakat Bisa Ikut Aktif Sukseskan Pemilu 2024

Ini 4 Cara Masyarakat Bisa Ikut Aktif Sukseskan Pemilu 2024

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi Pemilu. Foto: Kominfo

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mengatakan masyarakat perlu berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan.

Dia mengatakan partisipasi masyarakat, pertama adalah dengan memastikan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memilih calon yang diinginkan, mulai dari calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislati di DPR RI, DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota, serta calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, dia menagtakan partisipasi tersebut, bukan saja untuk memilih (mencoblos), melainkan bentuk partisipasi kedua, yaitu terlibat aktif dalam mengawal (mengawasi) setiap tahapan pemilu yang berlangsung.

Dia menjelaskan, memilih dalam pemilu di Indonesia merupakan hak yang dapat dipakai maupun tidak.

“Berbeda misalnya dengan di beberapa negara, memilih sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Meski begitu, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memilih,” katanya dalam diskusi Gerakan Kebangsaan Indonesia bertema Ayo Nyoblos yang digagas Gereja Kristen Indonesia (GKI) di ruang GKI Halimun, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Partisipasi Masyarakat Luas

Herwyn pun mengungkapkan dalam pemilu membutuhkan partisipasi masyarakat luas dalam memilih.

“Kenapa harus capek-capek untuk memilih? Kita harapkan untuk berpartisipasi karena dalam memilih pemimpin itu harus melibatkan rakyat sebagai suatu kedaulatan rakyat”.

Baca Juga  Proses Pemilu di TPS 057 Pondok Pinang Telat Satu Jam, Ini Penyebabnya

“Konstitusi di Indonesia yang berbentuk negara republik mengaturnya dan dibuat undang-undang,” sambung doktor ilmu lingkungan hidup dari Universitas Brawijaya tersebut.

Partisipasi ketiga, jelasnya, tidak menghalang-halangi warga lain yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulwesi Utara ini menegaskan, dalam mendapatkan hak pilih, maka setiap orang mendapatkan perlindungan hukum.

“Untuk yang ingin mengurus pindah memilih bisa segera mengurus dan melakukan pemilihan saat 14 Februari nanti. Kalau ada yang menghalang-halangi untuk memilih, maka bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Bentuk partisipasi keempat adalah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

“Dalam pemilu ada kontestasi. Kita sangat berharap konsestasi ini dilaksanakan secara santun dan sesuai aturan. Namun, ada saja yang menggunakan cara-cara melanggar ketentuan”.

“Untuk itu, mari bersama-sama mengawal pemilu. Ada pengawasan pemilu agar prosesnya sesuai dengan yang diharapkan. Bawaslu tidak bisa sendiri, sehingga perlu ada keterlibatan partisipasi dari masyarakat,” tuturnya.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life