Home » Ini Kriteria Pemohon Layanan Paspor Prioritas

Ini Kriteria Pemohon Layanan Paspor Prioritas

by Arti Sukma Lengkawati
2 minutes read
paspor

ESENSI.TV - JAKARTA

Pendaftaran layanan paspor melalui M-Paspor bisa memudahkan  mereka yang mengajukannya karena bisa menghemat waktu wawancara dan memproses pembayaran setelah pengisian data diri di aplikasi.

Namun, untuk pemohon dengan kondisi tertentu yakni anak-anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun tidak perlu mendaftarkan permohonan paspornya lewat Aplikasi M-Paspor.

“Pemohon anak-anak balita dan lansia dengan kategori tersebut bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Untuk mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Ketentuan pelayanan paspor prioritas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.

Kedatangan di awal waktu pelayanan, lanjut Achmad, dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kehabisan kuota pelayanan paspor pada hari tersebut. Sebab kuota paspor prioritas terpisah dari kuota umum yang tertera dalam Aplikasi M-Paspor.

Baca Juga  Gak Mau Pulang! 5 Wisata di Lampung Ini Bikin Betah

Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi antara lain E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Khusus bagi anak-anak, terdapat dokumen persyaratan tambahan yaitu paspor kedua orang tua, E-KTP kedua orang tua serta buku nikah atau akta cerai kedua orang tua.

Anak yang hendak dibuatkan paspor wajib didampingi kedua orang tuanya, terkecuali terdapat kondisi khusus yang mengharuskan orang tua diwakili. Dalam hal kedua orang tua berstatus menikah namun salah satunya bekerja di luar daerah, misalnya, maka wajib melampirkan surat pernyataan tidak dapat menghadiri wawancara paspor anak yang ditandatangani di atas meterai.

“Tidak ada format khusus untuk surat pernyataan, yang terpenting data diri ayah/ibu tertera di dalamnya dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Biaya layanan paspor prioritas sama saja, yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik,” tutupnya.

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life