Home » Investasi Baru di Indonesia Diprediksi Naik 16,7% Jadi Rp1.400 Triliun Tahun 2023

Investasi Baru di Indonesia Diprediksi Naik 16,7% Jadi Rp1.400 Triliun Tahun 2023

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengestimasi realisasi investasi tahun 2023 akan mencapai Rp1.400 triliun. Angka ini sekaligus menjadi target Pemerintah untuk penambahan investasi baru di Indonesia.

Investasi baru tahun 2023, diperkirakan naik sebesar Rp200 miliar atau sekitar 16,7 persen dibandingkan target investasi sepanjang tahun 2022, yaitu Rp1.200 triliun. Hingga Kuartal II/2022, investasi telah terealisasi senilai Rp894 triliun atau 74,4% dari target yang diberikan.

Prediksi target investasi tahun 2023 diyakini dapat tercapai, dengan mempertimbangkan realisasi investasi tahun 2022, serta pemulihan ekonomi yang semakin membaik, setelah terdampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.

“Target realisasi investasi di tahun 2023 mendatang sebesar Rp1.400 triliun juga dapat tercapai dengan syarat adanya stabilitas global serta stabilitas politik Indonesia yang baik,” tulis Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, seperti dilansir dari situs BKPM, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, tema investasi tahun 2023 adalah transformasi ekonomi melalui hilirisasi. Seperti diketahui, Pemerintah relatif agresif melakukan kebijakan hilirisasi, seperti di sektor pertambangan dengan melarang ekspor bijih nikel mentah dan akan dilanjutkan bauksit.

Baca Juga  Gunung Ruang Meletus, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara

Kepala BKPM menyebutkan hilirisasi dilakukan tidak hanya untuk menguntungkan pengusaha-pengusaha atau investor besar saja, tetapi juga kolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di daerah agar dapat tumbuh bersama.

Untuk mencapai target itu, BKPM berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Indonesia. Semua pihak yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai hilirisasi.

Hilirisasi tambang akan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam perekonomian. Inilah yang mendasari penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan revisi dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Kemudian, lebih teknis lagi di atur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life