Home » Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
KPK menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono setelah ditetapkan menjadi salah satu dari tiga tersangka dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI, Rabu (11/10/2023) malam. Foto: Tangkap layar video siaran pers KPK

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS), setelah ditetapkan menjadi salah satu dari tiga tersangka dugaan pemerasan, sejak Rabu (11/10/2023) malam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penahanan Kasdi Subagyono akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, yang disiarkan secara langsung di akun youtube KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Sementara itu, jelasnya, dua tersangka lain untuk kasus yang sama, yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) seharusnya juga dipanggil bersamaan dengan pemanggilan terhadap Kasdi.

Namun, jelasnya, SYL dan MH tidak datang dengan alasan berbeda. Untuk itu, pada kesempatan itu, Johanis menyatakan KPK mengingatkan agar keduanya kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengonfirmasi enggak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” jelasnya.

Terima Setoran dan Gratifikasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima upeti dan gratifikasi sejak tahun 2020 hinga terakhir mejabat, yaitu tahun 2023.

Politisi Partai Demokrat ini diduga menerima setoran dari bawahan  dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya sekitar USD4.000 hingga USD10.000 atau setara Rp62,820.000 hingga Rp157.050.000 per bulan.

“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga  MenKopUKM: Indonesia Butuh Lebih Banyak Wirausaha dari Kalangan Mahasiswa

Johanis Tanak menjelaskan dana itu  dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kasdi dan Hatta, jelasnya, menjadi perpanjangan tangan Syahrul Yasin Limpo untuk mengumpulkan dana dari  bawahannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I.

Setoran, jelas KPK, diberlakukan secara paksa dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah dimark-up atau  digelembungkan hingga menarik uang dari para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Upeti Dari Bawahan dan Pemenang Tender

Dana gratifikasi dan pemerasan itu, ujarnya, diduga diserahkan kepada Kasdi dan Hatta kepada Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk mata uang asing dan dilakukan rutin setiap bukan.

“Dilakukan secara rutin setiap bulan,” terang Tanak.

Sedangkan, lanjut Tanak, dana tersebut digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi, antara lain pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul.

Untuk dugaan ini, KPK telah menetapkan ketiga pejabat itu menjadi tersangka, yaitu Syahrul, Kasdi dan Hatta untuk perkara  dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada kesempatan itu.

Ketiganya dijerat  Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterangan penggunaan dana ini merupakan bagian dari informasi yang disampaikan KPK saat mengumumkan secara tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitululu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life