Home » Jelang Tahun Ajaran Baru, Kasus Orang Tua Siswa SMAN 1 Wates Disekap Satpol PP Mencuat Lagi

Jelang Tahun Ajaran Baru, Kasus Orang Tua Siswa SMAN 1 Wates Disekap Satpol PP Mencuat Lagi

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Kasus gugatan orang tua terhadap harga seragam sekolah di SMA Negeri 1 Wates, DIY mencuat kembali di dunia maya. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus seorang ayah yang memprotes mahalnya harga pakaian seragam di SMAN 1 Wates, DI Yogyakarta pada akhir tahun lalu mencuat lagi di jagat maya.

Kasus ini muncul, menyusul banyaknya keluhan para orang tua terhadap harga seragam menjelang tahun ajaran baru saat ini dan diunggah kembali oleh akun twitter @Aryprasetyo85.

Unggahan ini menuai banyak komentar, sebagian besar mengatakan kasus yang sama masih saja terjadi hingga saat ini di sekolah.

Namun, umumnya orang tua memilih diam dengan alasan demi kenyamanan anak belajar di sekolah tersebut.

Di sisi lain, ada juga netizen yang mempertanyakan kelanjutan kasus lama itu. Apakah sudah sampai putusan atau berakhir damai?

Tahun lalu, Agung Purnomo, Orang tua siswa SMAN 1 Wates, DI Yogyakarta, meminta didampingi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta setelah merasa diintimidasi dan disekap oleh Satpol PP dan pihak sekolah.

Selisih Harga Sangat Besar

Dia mengatakan penyekapan dan intimidasi dimulai ketika dirinya mempertanyakan kualitas pakaian seragam dari sekolah dengan harga Rp1,7-Rp1,8 juta.

“Apakah barang seperti ini barangnya standar, harganya wajar? Hanya itu pertanyaan saya, kemudian mereka jawab oh itu sudah standar, sudah wajar,” jelas AP, kepada wartawan di Kantor LBH Yogyakarta, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, harga yang ditetapkan tidak wajar karena dia sendiri mengaku sempat membeli seragam SMA kemeja putih dan celana abu-abu.

Harga di pasar hanya Rp72 ribu per pasang dengan kualitas yang menurutnya bagus.

Jika dibandingkan dengan harga di pasar, dia mengatakan selisih yang diberlakukan oleh pihak sekolah sangat besar.

Hal inilah, yang dipertanyakan Agung Purnomo kepada pihak sekolah.

Dia juga sempat mengatakan akan melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, jika memang tidak ada jawaban dari pihak sekolah.

Namun, respons yang diperoleh di luar dugaannya. Peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi tahun lalu.

Tidak berapa lama, tepatnya tanggal 29 Septemner 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, dia menerima telepon dari  Satpol PP Kulon Progo.

Orang yang berbicara di saluran telepon memintanya untuk datang ke Kantor Pol PP Kulon Progo menemui Kepala Satpol PP.

Sekolah

Jelang Tahun Ajaran Baru, Kasus Orang Tua Siswa SMAN 1 Wates Disekap Satpol PP Mencuat Lagi/Esensi.tv

Datangi Kantor Satpol PP

Agung Purnomo yang berprofesi sebagai seorang penyidik PPNS merasa itu adalah telp kerja karena dirinya bekerja di Sekretariat PPNS.

Baca Juga  MenKopUKM Tekankan Pentingnya Evolusi Produk UMKM Hingga Berbasis Teknologi Modern

“Saya berpikir ketika disuruh datang ke sana ya berkaitan dengan kegiatan kedinasan karena di jam kerja dan di kantor Pemerintah,” paparnya.

Namun, ternyata dia keliru. Di dalam ruangan, sudah ada dua orang petugas Satpol PP dan perwakilan SMA Negeri 1 Wates yang menunggu.

“Total dalam ruangan itu ada 8, sembilan dengan saya, dan saya sendirian diundang di situ”.

“Saya terus terang pada saat itu perasaan saya sudah tidak enak, saya sudah merasa dijebak. Dan benar apa yang terjadi, saya diintimidasi,” jelasnya.

Dia mengaku diinterogasi dengan berbagai pertanyaan.

Antara lain, apa motivasi dan motifnya menanyakan soal pengadaan seragam sekolah di SMAN 1 Wates.

Dia juga dituduh ingin membuat kegaduhan di SMA Negeri 1 Wates.

Bahkan, karena dia alumni SMA Negeri 2 Wates, dia digiring  untuk membuat alasan bahwa ingin membuat kegaduhan di SMA Negeri Wates 1.

“Ini tidak ada hubungannya SMA 1 dan 2, toh kalau saya alumni SMA 2, anak saya juga disekolahkan di SMA 1,” ucap dia.

Intimidasi dari oknum-oknum Satpol PP terus berlanjut dan dia tidak diperbolehkan keluar dari ruangan.

Agung mengaku dikerumuni sambil diteriaki oleh para petugas Satpol PP.

Pada saat itu, dia mengaku sempat khwatir dengan keselamatannya.

Namun, dirinya diselamatkan oleh salah satu anggota Komite Sekolah bernama Sarji.

Sarji berusaha menengahi dan meminta agar para petugas memperbolehkan Agung pulang.

Atas kejadian itu, pada tanggal 1 Oktober 2022, Agung minta pendampingan LPB Yogyakarta untuk melapor ke  Polda DIY.

“Kami lapor ke Polda DIY dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang,” kata dia.

Tak hanya melaporkan ke Polda DIY, LBH Yogyakarta juga melaporkan kejadian ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Kasus itu diketahui berakhir damai.

Namun, munculnya kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pihak sekolah agar tidak memberlakukan harga seragam yang memberatkan siswa.

Serta, tidak melakukan aksi intimidasi atas kritikan orang tua murid.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life