Dalam sidang perdana tersangka dugaan korupsi proyek menara BTS 4G, eks Menkominfo Johnny G Plate diduga meminta dana Rp500 juta per bulan.
Dana itu, diminta dengan alasan untuk menjadi biaya operasional.
Dengan demikian, total dana yang telah diterima Johnny G Plate, menurut Jaksa, mencapai Rp10 miliar atau sebanyak 20 kali.
Hal ini terungkap dari sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Agenda sidang eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kali ini adalah Pembacaan Dakwaan.
Dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta Majelis Hakim yang bertugas di sidang ini adalah Fahzal Hendri sebagai Hakim Ketua.
Hakim Anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Sidang perdana ini direncanakan menghadirkan tiga tersangka, yaitu Johnny G Plate.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Serta, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.
Sedangkan, tiga tersangka lain dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan.
Sementara itu, dua tersangka lain belum mendapatkan jadwal sidang karena berkas perkaranya belum dilimpahkan Kejaksaan Agung ke pengadilan.
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka
Nama tersangka itu meliputi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan inisial WP.
Direktur Utama PT Basis Utama Prima M Yusriski
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Menara BTS 4G yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.
Total nilai proyek Rp11 triliun.*
Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral