Home » KPK Periksa 15 Karyawan Diduga Jadi Pelaku Pungli di Rutan

KPK Periksa 15 Karyawan Diduga Jadi Pelaku Pungli di Rutan

by Agita Maheswari
2 minutes read
Ilustrasi rutan KPK. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 15 pegawai terkait kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sebanyak 15 pegawai rutan KPK ini diduga melanggar disiplin kepegawaian.

Periksaan, jelas Ali, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal KPK, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan dari masing-masing diduga pelaku secara langsung.

Proses ini, menurutnya, masih berlangsung dan masih membutuhkan pendalaman informasi dari berbagai pihak terkait.

“Proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Evaluasi Sistem Tata Kelola Rutan

Lebih jauh, dia mengatakan selain pemeriksaan terhadap sumber daya manusia, pihaknya juga mengevaluasi sistem tata kelola rutan KPK.

Untuk hal ini, ujarnya, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Sehingga, ujarnya, ke depan dapat juga dilakukan upaya-upaya perbaikan untuk mencegah praktik yang sama.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, Pimpinan KPK harus menindak tegas oknum anggotanya pelaku pungli di rutan.

“KPK harus tindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam rumah tahanan (Rutan) KPK,” tegas Didik, Kamis (22/6/2023), di Jakarta.

Baca Juga  Dugaan Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas: Jumlah Sementara Rp4 M

Menurut Didik, cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan.

Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi ternyata ditemukan tindakan penyimpangan.

“Pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya,” kata Didik.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 Miliar.

Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.

Di mana tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sejumlah uang kepada oknum pegawai.

Uang tersebut untuk mendapatkan fasilitas yang dilarang selama tersangka mendekam di dalam Rutan.

Didik pun menyebut, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil.

“Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun”.

“Apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan di lingkungan itu sendiri,” terangnya.*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life