Home » Jokowi Buka-bukaan soal Larangan Penjualan Rokok Batangan

Jokowi Buka-bukaan soal Larangan Penjualan Rokok Batangan

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan.

by vera bebbington
1 minutes read
Screen Shot 2022 12 27 at 18.45.48

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah di tahun depan itu bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden, yang disampaikan dalam keterangannya saat di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dikutip Selasa (27/12/2022).

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga  Satu Jam Bersama Masyarakat Bengkulu, Presiden Jokowi Berswafoto dan Membeli Gulali

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Secara rinci, tujuh poin itu yang akan diatur dalam Rancangan PP tersebut yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

*
Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Vera Bebbington

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life