Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana zakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan penyalahgunaan zakat dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu, Senin (17/7/2023) lalu.
Bareskrim Polri, jelasnya, tengah melakukan pendalaman transaksi keuangan milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Bareskrim juga mendalami soal dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun.
Dia mengatakan dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK beberapa rekening atas nama.
“Mahad al Zaytun 3 rekening atas nama PG 2 rekening dan J sebanyak 1 rekening,” jelas Brigjen Pol. Ramadhan dalam keteranganya, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Kamis (20/7/2023).
Bareskrim Kantongi 3 Nama
Brigjen Pol Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengantongi tiga nama terkait dugaan penyalahgunaan zakat tersebut.
Ketiga nama tersebut yakni, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari salah satu yayasan yang terafiliasi Panji Gumilang.
Kemudian, IS sebagai pendiri Al-Zaytun dan LS sebagai mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Penggalang dana cabang Jakarta, inisialSdr. AS, juga akan diwawancarai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peran dan keterkaitannya dalam kasus ini.
Bareskrim Polri akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar untuk melakukan pendalaman terhadap alat bukti penyalahgunaan zakat yang terungkap.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Bareskrim akan melakukan klarifikasi dengan mengundang Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS.
“Melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait amal zakat,” jelas Brigjen Pol. Ramadhan.
“Melaksanakan wawancara dengan saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG),” lanjutnya.
Gugatan ini menambah kompleks kasus yang akan dihadapi Panji Gumilang.
Padalah, kasus lain kini tengah ditangani oleh Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri telah mengirim sejumlah bukti terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Puslabfor Mabes Polri.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral