Home » Kejagung Sita Barang Bukti Perkara Korupsi Ekspor CPO Dari 3 Perusahaan di Medan

Kejagung Sita Barang Bukti Perkara Korupsi Ekspor CPO Dari 3 Perusahaan di Medan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Tim Penyelidik Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana korupsi ekspor CPO dari tiga lokasi di Medan, Sumatera Utara. Foto: Kejagung

ESENSI.TV - JAKARTA

Tim Penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana korupsi ekspor CPO (minyak sawit mentah/crude palm oil) dari tiga lokasi di Medan, Sumatera Utara.

Dalam keterangan  tertulis Kejaksaan Agung, dikutip Senin (10/7/2023), disebutkan tiga lokasi itu adalah Kantor  PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG).

Kemudian, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Kegiatan dilakukan Kamis (6/7/2023) lalu, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi perkara ekspor CPO.

“Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap 3 tempat,” tulis Kejagung.

“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini dilakukan pada 3 lokasi yang berbeda di Kota Medan,” tambah Kejagung.

Lebih jauh mengenai alamat ketiga lokasi itu, disebutkan kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10.

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Sedangkan, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35.

“Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tulis Tim Penyidik Kejagung.

Baca Juga  InJourney Dukung Pembalap Indonesia Melalui ARRC 2023

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya dari ketiga tempat tersebut, telah  melakukan penyitaan aset.

Daftar Aset yang Disita

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara itu dari Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) terdiri dari lahan dan uang.

Tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Uang berdenominasi USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200.

Kemudian, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000.

Ada juga mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,” jelas Tim Penyidik.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life