Home » Kemenag Hentikan Izin Empat Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

Kemenag Hentikan Izin Empat Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

by Junita Ariani
2 minutes read
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, Kemenag menghentikan izin empat penyelenggara umrah.

ESENSI.TV -

Kementerian Agama atau Kemenag menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi pembekuan izin usaha penyelenggara umrah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023). PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023).

Dan, PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

“Sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan. Yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK),” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Tiga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran. Berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam.

Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam. Dan, gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

“PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman.

Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, kata Hilman, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023.

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah. Dan, tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.

Baca Juga  Ada Typo di Buku PAI Madrasah, Kemenag Gercep Bikin Tim Khusus

Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

Lakukan Pemantauan

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan. Dan, pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.

“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran. Dan, memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.

Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

PPIU kata dia, harus menjalankan usaha sebaik-baiknya. Dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.

Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life