Home » Kemendag Amankan Pelumas Ilegal Kendaraan Bermotor Berbagai Merek Senilai Rp16,5 Miliar

Kemendag Amankan Pelumas Ilegal Kendaraan Bermotor Berbagai Merek Senilai Rp16,5 Miliar

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - TANGERANG

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp16,5 miliar. Pengawasan dan pengamanan dilakukan di tiga gudang di Kota Tangerang, Banten.

Ekspos hasil pengawasan dan pengamanan dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Dan, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas,” kata Wamendag.

Menurut Wamendag, pihaknya telah mengamankan peralatan produksi yang digunakan dan produk base oil sebanyak 1.153 drum. Produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.

“Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan lebih kurang Rp16,5 miliar,” ungkap Wamendag Jerry dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (19/4/2023).

Produk pelumas ilegal berbagai merek ini kata Wamendag, diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurut Jerry, Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Tindak lanjut pengamanan kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut.

“Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wamendag.

Baca Juga  Menhub: Lonjakan Pergerakan Masyarakat Puncak Pertama Libur Natal Masih Terkendali

Efek Jera bagi Pelaku Usaha Nakal

Potensi pelanggaran ini, kata Jerry, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2miliar.

Ia berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten. Sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum. Ini juga merupakan bukti bahwa Kemenfag berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegas Wamendag Jerry.

Plt. Direktur Jenderal PKTN Kemenfag, Moga Simatupang mengatakan, akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini.

“Untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan dan pengamanan terhadap produk pelumas ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, Kepolisian RI (Bareskrim, Dit. Tindak Pidana Tertentu, Biro Korwas PPNS, Satgasus Pencegahan Korupsi, Polda Banten, Polres Tangerang Kota).

Detasemen Polisi Militer Jaya 1, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Disperindag Kota Tangerang serta pelaku usaha dan Asosiasi Pelumas Indonesia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life