Nasional

Kemendag: Barang Impor Ilegal Capai Rp9,3 M, Dari Elektronik Sampai Bubuk Cabai

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor ilegal. Total barang ilegal yang disita Kemendag mencapai Rp9,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor.

Dikutip dari ANTARA, Kamis (28/3), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, barang ilegal ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024.

Ada sebanyak 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi. Di antaranya yaitu, bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), cokelat cair (Malaysia). Kemudian, elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China). Lalu, produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).

Dari ragam jenis produk tersebut, bubuk cabai dan pasta cabai asal China memiliki nilai paling tinggi, yaitu Rp1,5 miliar. Sementara untuk solar panel sudah diimpor selama tiga bulan di tahun 2024 ini.

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Moga Simatupang menyebut, pemusnahan barang impor ilegal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020. Permendag ini memuat tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

“Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas). Seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang,” ujar Moga.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” jelas Zulkifli.

Barang ilegal yang disita akan dimusnahkan oleh importir yang disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag.

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Recent Posts

BPP HIPMI Harapkan Pemerintah Fasilitasi Kredit Hingga Rp100 M

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda (BPP HIPMI) berharap dukungan pemerintah untuk memfasilitasi pemberian kredit…

37 mins ago

Planet Bercincin Saturnus, Seperti Apa Planet Ini?

Saturnus, dikenal sebagai "permata" Tata Surya, adalah planet keenam dari Matahari yang terkenal dengan sistem…

47 mins ago

Teknologi Canggih yang Mendorong Kemajuan Industri Otomotif

Industri otomotif telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa dekade terakhir, seiring dengan kemajuan…

3 hours ago

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

5 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

6 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

6 hours ago